Ironisnya, ini bukan kali pertama Paguyuban Jakwir menjadi bulan-bulanan pengaduan. Pada awal tahun 2025, tepatnya 1 Februari, puluhan pelaku UMKM di Ciamis telah lebih dulu melaporkan kelompok yang sama ke Polres Ciamis. Saat itu, korban yang diwakili M. Ramdhan, Asop, dan Totoh, mengaku diminta membayar biaya administrasi Rp 11 juta per orang untuk menjadi pemasok MBG. Mirip dengan kasus Lia, mereka juga dipaksa membangun ‘dapur sehat’ yang menghabiskan biaya hingga ratusan juta rupiah. Fakta mencengangkan yakni Paguyuban Jakwir tidak memiliki legalitas resmi dan sama sekali bukan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) seperti yang mereka klaim selama ini.
Mediasi pun pernah diupayakan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis pada 3 Februari 2025. Dalam mediasi itu, Jakwir berjanji akan mengembalikan dana korban dalam tempo tiga minggu. Namun, janji itu ternyata hanya isapan jempol belaka. Hingga batas waktu 10 Februari 2025, pengembalian dana tak kunjung terealisasi.
Kembalinya korban baru seperti Lia Amalia beserta delapan pengusaha catering lainnya semakin mempertebal tumpukan laporan terhadap Paguyuban Jakwir. Para korban kini mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pengurus Jakwir yang diduga telah melarikan diri. Mereka juga menyuarakan permohonan kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk memperketat pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan program MBG. (CEP)
