JABAR EKSPRES– Program perlindungan tenaga kerja rentan di sektor jasa konstruksi Kota Cimahi masih menghadapi celah kepatuhan yang mengkhawatirkan.
Pemerintahan Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya menambalnya lewat sosialisasi intensif kepada penyedia jasa dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam kegiatan infrastruktur.
Sosialisasi ini digelar pada 26 Juni 2025 dan menyasar OPD pelaksana proyek serta para penyedia jasa pemenang tender.
Baca Juga:Tunggu Hasil Audit, Dedi Mulyadi Tak Banyak Bicara Soal Lingkaran Kasus PT MUJProspek Penerimaan Pajak Semester I 2025 Capai Rp831,27 Triliun
Tujuannya sosialisasi ini guna memastikan para pekerja informal, khususnya buruh konstruksi berstatus kontrak jangka pendek, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
“Penyedia jasa yang memenangkan tender wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK),” kata Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi, saat ditemui Jabar Ekspres di hubungi via telepon, Kamis (3/7/25).
Kewajiban ini, menurutnya, merupakan upaya untuk menjamin pekerja memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa kontrak berlangsung yang biasanya hanya tiga bulan, sesuai durasi proyek.
Program ini tak mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) karena sifat kerja yang sementara. Namun begitu, ia menegaskan pentingnya keterlibatan penyedia jasa dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja.
“Ini langkah penting agar para pekerja informal di sektor konstruksi tak lagi terabaikan hak perlindungannya,” ujar Asep.
Sosialisasi ini tak berdiri sendiri. Dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) sebelumnya, turut dibahas mekanisme pembayaran iuran yang disesuaikan dengan nilai proyek.
Rinciannya akan dijabarkan lebih teknis dalam presentasi lanjutan kepada peserta sosialisasi.
Baca Juga:Alasan Jateng Menarik untuk Tempat InvestasiProgram Pemutihan Pajak Diperpanjang, Lonjakan Bayar Pajak di Kabupaten Bandung Mencapai 66 Persen
Kegiatan ini juga, kata Asep, melibatkan Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Cimahi.
“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan bisa menutup celah-celah pelanggaran dan meningkatkan pengawasan pada proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan tenaga kerja informal,” bebernya.
Namun, tantangan kepatuhan belum bisa sepenuhnya ditangani Disnaker. Asep menyebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada penyedia jasa yang abai membayar iuran.
Tanggung jawab pengawasan berada di tangan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS itu badan negara yang punya regulasi dan sistem pengawasan sendiri. Kalau penyedia jasa tidak membayar iuran, jaminan otomatis tidak berlaku. Maka, konsekuensinya ditanggung penyedia jasa, bukan pemerintah,” tegasnya.
