JABAR EKSPRES – Akhir-akhir ini, warganet ramai membahas aplikasi penghasil uang OMC (Omnicom), sebuah platform penghasil uang yang menjanjikan keuntungan besar hanya dengan menyelesaikan tugas harian dan mengajak orang lain bergabung.
Lewat promosi gencar di media sosial, aplikasi ini berhasil menarik banyak perhatian.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah aplikasi OMC benar-benar legal dan aman, atau justru merupakan penipuan digital berkedok investasi?
Baca Juga:Segera Daftarkan Nomor WA Kamu Agar Dapat Saldo DANA Gratis Rp438.000Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari ini: Update Antam, UBS, Galeri24 pada Kamis, 3 Juli 2025
OMC adalah singkatan dari Omnicom, platform digital yang mengklaim dirinya sebagai aplikasi penghasil uang berbasis tugas.
Pengguna diminta menyelesaikan misi sederhana seperti memberi rating produk, lalu mendapatkan komisi dari setiap tugas yang berhasil diselesaikan.
Selain itu, sistem referral juga tersedia dengan iming-iming bonus bagi pengguna yang berhasil mengajak anggota baru.
Namun, untuk bisa menjalankan tugas-tugas tersebut, pengguna harus terlebih dahulu melakukan deposit sejumlah uang.
Semakin besar nominal deposit dan semakin aktif merekrut anggota baru, semakin tinggi pula potensi penghasilan yang dijanjikan.
Skema Operasional Aplikasi Penghasil Uang OMC
Cara kerja aplikasi OMC terlihat sederhana, tetapi menyimpan banyak risiko tersembunyi. Berikut adalah alur operasionalnya:
1.Pengguna diminta mendaftar dan melakukan deposit awal sebagai modal.
2.Setelah itu, mereka bisa memilih level akun tertentu untuk mengakses berbagai tugas harian.
Baca Juga:Cara Ajukan Pinjaman Halal KUR BSI 2025 Rp50 Juta Tenor 3 TahunSelesaikan Misi di Aplikasi Penghasil Uang Dapat Saldo Rp50.000 Langsung Masuk ke E-Wallet
3.Masing-masing tugas memiliki nilai komisi berbeda tergantung pada level akun yang dipilih.
4.Komisi tambahan diberikan kepada pengguna yang berhasil mendatangkan anggota baru.
Sayangnya, dari pola tersebut terlihat bahwa pendapatan pengguna lebih bergantung pada perekrutan dan deposit dari anggota baru, bukan dari penyelesaian tugas itu sendiri.
Status Legalitas OMC di Indonesia
Salah satu tanda bahaya yang paling jelas adalah tidak adanya legalitas resmi. Hingga kini, aplikasi OMC tidak tercatat dalam daftar resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengelola OMC mengklaim bahwa mereka bukan platform investasi sehingga tidak wajib mendaftar, namun alasan ini justru memperlihatkan lemahnya dasar hukum aplikasi tersebut.
Laporan juga menyebut bahwa Satgas PASTI sempat memanggil pihak OMC, meski belum ada kejelasan apakah platform ini telah mendapat izin resmi atau justru masuk dalam radar pengawasan lembaga tersebut.
