JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“20 orang saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang berkaitan dalam perkara (dugaan korupsi) termasuk dari PT MUJ,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7)..
Baca Juga:Kasus DBD di Bandung Masih Tinggi, Pemkot Genjot Program JumantikUsulan KDM Soal Nama RSUD Al Ihsan jadi Welas Asih Tuai Kritik, Tak Prioritas dan Pemborosan Anggaran!
Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi yang diduga terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2022–2023 ini melibatkan PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI). Dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp86,2 miliar.
“Salah satu yang paling kita perhatikan adanya aliran dana. Kita akan terus lakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut, Kejari Kota Bandung akan menggandeng lembaga keuangan, termasuk pihak perbankan, untuk menelusuri aliran dana mencurigakan.
Ihsan menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain di luar tersangka utama yang turut menerima dana korupsi.
“Termasuk pihak bank akan kami dalami. Bisa saja ada pihak lain yang ikut menerima aliran dana korupsi,” imbuhnya.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan tiga tersangka utama, yakni mantan Direktur Utama PT MUJ, Beigin Troys (BT); Direktur Utama PT ENM periode 2020–2022, Ruli Adi Prasetia (RAP); serta Direktur Utama PT SDI, Nugroho Widiyantoro (NW).
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina, yang seharusnya digunakan untuk mendanai operasional PT ENM.
Baca Juga:Bandung Resmi Punya 2 Klub di Liga 1, Tapi Persib Terusir dari Sidolig!Ambisi Inter Miami Perpanjang Kontrak Messi
Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kerja sama subkontrak ilegal antara PT ENM dan PT SDI tanpa persetujuan dari perusahaan induk pemberi kerja.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan mereka, negara mengalami kerugian yang masih kami hitung secara pasti. Untuk memperlancar penyelidikan, ketiga tersangka telah kami tahan,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.(San)
