JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendesak agar kebijakan PPN 0 persen untuk rumah-rumah dengan nilai Rp2 miliar ke bawah dilanjutkan.
Kebijakan ini dapat membantu meningkatkan aksesibilitas rumah bagi masyarakat kelas menengah.
“Doakan juga saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan,” ujar Ara.
Baca Juga:Tantangan Implementasi Program MBG, 6 Bulan Berjalan Anggaran Terserap 7 PersenBertemu Dubes Singapura, Ahmad Luthfi Ingin Penerbangan Langsung Semarang-Singapura Dibuka Lebih Cepat
Surat agar PPN 0 persen dilanjutkan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan sekitar pekan lalu, berdasarkan usulan-usulan dari para pengembang dan juga dari konsumen yang diterima oleh Kementerian PKP.
“Jadi kami sudah sampaikan suratnya itu kalau tidak salah pekan lalu,” kata Ara.
PPN ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP adalah kebijakan pada pajak pertamabahan nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah.
Dengan PPN 0 persen, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai.
Hal ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesempatan mereka untuk memiliki rumah.
Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Dengan hadirnya insentif ini, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 juta akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga:Beredar Video Pesta Sesama Jenis di Medsos, Polisi: Bukan di Bogor!Misi Kemanusiaan Bangun Jembatan, Cerita Vertical Rescue yang Siap Terbang ke Papua
Sedangkan, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2,5 miliar, ia hanya perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.
Kebijakan PPN 0 persen ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan aksesibilitas rumah pada tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, Menteri PKP berharap agar kebijakan ini dapat dilanjutkan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang lebih terjangkau.
Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat kelas menengah memiliki kesempatan lebih besar untuk membeli rumah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang membuat daya beli menurun.
