JABAR EKSPRES – Melalui pembaruan daftar resmi per 1 Juli 2025, OJK merilis informasi terkini mengenai penyelenggara pinjol legal dan ilegal di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut bahwa hingga 30 Juni 2025, terdapat 97 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin resmi dan diawasi langsung oleh OJK.
Masyarakat diminta untuk hanya menggunakan layanan dari penyedia pinjol legal demi melindungi diri dari potensi penipuan dan risiko pencurian data pribadi.
Baca Juga:Berikut Rincian Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 di Berbagai InstansiVivo X Fold 5 HP Layar Lipat Paling Ringan di Dunia Kapan Masuk Indonesia?
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek status legalitas sebuah layanan keuangan, OJK menyediakan saluran resmi yang bisa diakses langsung.
Informasi dapat diperoleh dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui layanan WhatsApp di 0811-5715-7157.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses tautan resmi OJK untuk melihat daftar lengkap penyelenggara pinjaman online legal per 1 Juli 2025.
Melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK juga mengambil langkah tegas terhadap praktik pinjol ilegal.
Selama bulan Juni 2025 saja, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal berhasil diblokir karena terbukti menawarkan layanan keuangan tanpa izin resmi, baik melalui situs maupun aplikasi.
Satgas PASTI bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
OJK juga mengungkap bahwa sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menutup 13.228 entitas keuangan ilegal di berbagai sektor, yang terdiri atas:
Baca Juga:Danantara Indonesia: BSI International Expo 2025 Titik Tolak Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal GlobalCuma Undang 4 Teman Dapat Rp100 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK 2025
- 11.166 entitas pinjaman online ilegal atau pinjol pribadi
- 1.811 entitas investasi bodong
- 251 entitas gadai ilegal
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan terpercaya.
Link Resmi Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Juli 2025
Bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas platform pinjaman online yang digunakan, berikut ini adalah tautan resmi dari OJK:
Daftar Pinjol Legal OJK 1 Juli 2025
Lihat DISINI
Daftar Pinjol Ilegal OJK 1 Juli 2025
Lihat DISINI
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak tergiur kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
