13 Tambang Ilegal di KBB Ditutup, HP2MT Klaim 42 Industri Nyaris Kolaps

Ketua Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang, Taofik E Sutaram
Ketua Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang, Taofik E Sutaram
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang, Taofik E Sutaram mengklaim dari 13 tambang ilegal yang ditutup, sebanyak 9 perusahaan telah mengantongi IUP OP.

Perusahaan-perusahaan ini, menurutnya masih menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pada intinya kami mendukung sebagai mana program Gubernur bahwa tambang ilegal ditutup kami sepakat itu. Tapi yang ilegal, karena yang ilegal tidak bayar pajak dan sebagainya,” kata Taofik E Sutaram di Kawasan Karst Citatah, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Senin (1/7/2025).

Baca Juga:Wali Kota Cimahi Soroti Layanan RS Cibabat: Pelayanan BPJS Harus Fleksibel dan Tanpa DiskriminasiHUT Bhayangkara ke- 79, Sinergitas Forkompinda Jadi Kunci Keberhasilan Polda Jabar!

Taufik menyebutkan penghentian aktivitas tambang di Kawasan Citatah menciptakan efek domino serius, yakni menghentikan rantai pasok industri hilir yang bergantung pada produk turunan seperti calcium carbonate, calcium oxide dan calcium hydroxide.

“Perlu diingat ketika suplai bahan baku ke hilir macet tentu industri hulunya akan berhenti. Nah yang terjadi saat ini industri hulu yang 42 industri di sini sekarang mulai kolep karena ketidak tersedianya bahan baku. 4 tambang yang jalan itu tidak bisa mensupport 42 pabrik yang ada di hulu,” tandasnya.

Diketahui aktivitas pertambangan di Bandung Barat ditutup menyusul diterbitkannya surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 26/PM.05.02/PEREK tentang Penghentian Sementara Penerbitan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha dalam Rangka Pemanfaatan Lahan pada Kawasan Hutan dan Kawasan Perkebunan dengan Pengecualian untuk Kegiatan Perlindungan Lingkungan.

Melalui surat edaran itu, proses penerbitan persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha untuk sektor pertambangan ditunda dan akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat merilis sebanyak 13 aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal. Temuan itu merupakan hasil dari inventarisasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024. (Wit)

0 Komentar