JABAR EKSPRES – Berikut ini daftar harga emas Antam hari ini yang mengalami penurunan menjadi Rp1.880.000 per gram.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Senin, 30 Juni 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp4.000 per gram menjadi Rp1.880.000, dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp1.884.000 per gram.
Baca Juga:Aplikasi OMC Terbukti Membayar atau Ponzi? Ini Kata Kepala OJKCuma Daftarkan Nomor WA Kamu Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp346.000
Penurunan ini menandai koreksi harga selama lima hari berturut-turut, seiring dengan dinamika pasar emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Harga Buyback Turut Turun
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut terkoreksi.
Hari ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp1.724.000 per gram, turun dibanding hari sebelumnya.
Harga buyback adalah harga yang ditetapkan oleh Antam jika konsumen ingin menjual kembali emasnya ke PT Antam Tbk.
Perlu dicatat, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebesar:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan berat per Senin, 30 Juni 2025:
0,5 gram: Rp990.000
1 gram: Rp1.880.000
2 gram: Rp3.700.000
3 gram: Rp5.525.000
5 gram: Rp9.175.000
10 gram: Rp18.295.000
25 gram: Rp45.612.000
50 gram: Rp91.145.000
100 gram: Rp182.212.000
250 gram: Rp455.265.000
500 gram: Rp910.320.000
1.000 gram: Rp1.820.600.000
Baca Juga:Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Update Antam, UBS, Galeri24 pada Senin, 30 Juni 2025Ini Dia 4 Matcha Sachet yang Enak Tersedia di Minimarket
Harga tersebut berlaku di gerai resmi Logam Mulia maupun situs penjualan online PT Antam Tbk, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.
PPh atas Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
0,45% untuk pembeli dengan NPWP
0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai bentuk transparansi dan legalitas sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Turunnya harga emas Antam hari ini menjadi sinyal penting bagi para investor dan kolektor emas.
