Nasib Bangunan SMKN 1 Cijeungjing, dari Niat Mulia Meluncur ke Ranah Hukum

Nampak kerusakan bangunan SMKN 1 Cijeungjing yang dibangun tahun 2023 menggunakan dana APBD Provinsi Jabar senilai Rp2,6 miliar. Hingga kini bangunan itu mangkrak karena tidak layak pakai. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Nampak kerusakan bangunan SMKN 1 Cijeungjing yang dibangun tahun 2023 menggunakan dana APBD Provinsi Jabar senilai Rp2,6 miliar. Hingga kini bangunan itu mangkrak karena tidak layak pakai. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Banguna SMKN 1 Cijeungjing tidak hanya mangkrak secara fisik, tetapi juga menjadi simbol tragis bagaimana korupsi membajak cita-cita pendidikan dan mengorbankan harapan generasi muda di pelosok Ciamis.

Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, secara lugas menyampaikan temuan mengerikan. “Ada temuan yang mengarah ke indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan, saksi-saksi sudah kami minta keterangan,” tegas Herris, Selasa (24/6/2025).

Ia menyoroti bukan hanya gagal konstruksi yang menyebabkan bangunan tidak layak. Dugaan kuat ini mengubah gedung sekolah yang belum sempat beroperasi penuh itu – hanya menampung 20 siswa selama tiga bulan – menjadi tugu peringatan kelam.

Baca Juga:Gada Membaca dan IJTI Cetak Jurnalis Warga Baru lewat Workshop JurnalistikPemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 30 September, Opsen PKB Dongkrak PAD

Kerusakan struktural, lokasi berbatasan tebing curam, dan vegetasi liar yang menguasai halaman, menjadi bukti nyata kelalaian dan keserakahan. Anggaran APBD Jawa Barat yang digelontorkan seolah menguap, meninggalkan bangunan yang justru mengancam keselamatan.

“Kerugian negara dalam proyek ini berpotensi bukan sekadar akibat kelalaian teknis. Kami menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hasil pembangunan itu, saat ini tidak bisa digunakan karena tidak layak pakai,” katanya. (CEP

0 Komentar