AJP diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,1 miliar. Keberadaan AJP berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Jakarta, setelah menjadi buronan selama dua tahun.
“Penangkapan dilakukan kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta oleh tim gabungan Intelijen Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa sebagai saksi, AJP langsung ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Dwi.
Saat ini, AJP telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung (Kebonwaru) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
