Penangguhan 90 hari tersebut diberlakukan terhadap tarif tambahan yang dikenakan kepada sekitar 60 negara mitra dagang dengan surplus neraca perdagangan signifikan terhadap AS. Namun, penangguhan ini tidak mencakup tarif dasar sebesar 10 persen yang berlaku secara global.
Dalam kasus Jepang, negara tersebut menghadapi tambahan tarif sebesar 14 persen, sehingga total tarif yang dikenakan atas produk impor mencapai 24 persen.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa negosiasi tarif antara AS dan mitra-mitra utamanya masih berlangsung dinamis, dengan potensi kompromi tergantung pada hasil perundingan dan keputusan akhir dari Presiden Trump.
