JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar mendorong penerapan pengentasan kemiskinan, dengan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2025.
“Salah satunya adalah agar Inpres 8 tahun 2025 berjalan efektif, ada tiga kerangka yang harus dilaksanakan,” katanya saat dijumpai di Gedung Balairung Rudini IPDN Kampus Jatinangor pada Rabu (25/6).
Muhaimin menerangkan, perlunya kepala daerah melaksanakan upaya pengentasan kemiskinan, dengan pengurangan jumlah pengeluaran rakyat.
Baca Juga:Bandung Siapkan Angkot Berbasis Aplikasi, Penumpang akan Dijemput di Lokasi Terdekat Mulai 2026Gerebek Kos-kosan di Nanggewer, Satpol PP Bogor Amankan 12 Wanita
“Baik itu dalam bentuk pajak dan seterusnya, fasilitas infrastruktur, transportasi, sehingga orang cenderung murah dalam seluruh kegiatan hariannya,” terangnya.
Muhaimin atau akrab disapa Cak Imin juga memaparkan, upaya pengentasan atau penanggulangan kemiskinan lainnya, dengan cara meningkatkan pendapatan masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut dinilai mampu mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga potensi kewirausahaan.
Cak Imin meyampaikan, banyak hal sukses yang bisa dipublikasi, dalam konteks ini Cak Imin minta kepada para kepala daerah untuk melakukannya bukan saja pelatihan sebagai kegiatan semata-mata saja, tapi juga kegiatan pelatihan hingga pendampingan.
“Agar kapasitas masyarakat ini meningkat, UMKM tumbuh, kualitas produksinya tinggi,” paparnya.
Cak Imin menjelaskan, seluruh kepala daerah diminta supaya mampu membatasi penerima bantuan, sebagai upaya mengentaskan kemiskinan.
“Nah bantuan sosial sudah tidak lagi terus menerus. Maksimal rakyat nerima bantuan lima tahun,” jelasnya.
Baca Juga:Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Terus Menurun, Disnaker Gencarkan Job Fair di KecamatanNetizen Heboh! Iklan Baru Shopee Tayang, Jingle-nya Bikin Nagih
Cak Imin mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan penerima bantuan yang layar diberi secara terus-menerus dan mana yang harus dibatasi.
“Karena kita sudah bergeser paradigmanya. Bantuan yang abadi untuk selamanya hanya untuk dua, yaitu manusia usia lanjut (manula), kemudian difabel, disabilitas,” ungkapnya.
Cak Imin menuturkan, kaum lansia serta disabilitas dinilai menjadi pihak yang berhak menerima bantuan tanpa ada batasan waktu alias selama hidupnya.
Adapun warga lain yang masih punya tenaga dan bisa mandiri, Menko PM akan menggenjot supaya mereka tak bergantung pada bantuan.
“Ini menjadi salah prioritas yang harus dilakukan kepala daerah, guna menyesuaikan Inpres 8 tahun 2025 dan efektivitas penanggulangan kemiskinan dengan pola paradigma baru,” tuturnya.
“Yaitu pemberdayaan, masyarakat dididik diajari untuk tidak menunggu bantuan sosial, tetapi menggunakan APBN kita untuk berdaya dan mandiri,” pungkas Cak Imin. (Bas)
