Pansus 8 DPRD Kota Bandung Perkuat Peran Pesantren sebagai Pilar Pendidikan Karakter

BERIKAN PENJELASAN: Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak saat menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat pansus 8 DPRD Kota Bandung.
BERIKAN PENJELASAN: Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak saat menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat pansus 8 DPRD Kota Bandung.
0 Komentar

Dr. Asep Abdul Muhyi, anggota tim penyusun, menyoroti pentingnya fasilitasi dalam bentuk sistem informasi pesantren, program pembinaan berkelanjutan, dan penguatan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlangsungan dan integritas pesantren, namun pemerintah daerah juga harus hadir dalam proses monitoring dan evaluasi.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dukungan terhadap peran pesantren tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup penguatan sistem informasi dan pembinaan yang berkelanjutan. Kemitraan dengan masyarakat dan sektor swasta juga perlu diperkuat,” ujar Asep.

Anggota Pansus 8, Kurnia Solihat, menekankan pentingnya pemetaan yang jelas antara bantuan berbasis pusat dan lokal untuk menghindari tumpang tindih. Ia juga mengusulkan kunjungan studi banding ke daerah lain yang telah menerapkan peraturan daerah serupa untuk memperkaya substansi Raperda.

Baca Juga:Lewat Aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 JutaGrand Final Puteri Anak dan Remaja Jabar 2025: Mengukir Prestasi Generasi Muda

“Pemetaan yang jelas akan memastikan bantuan kepada pesantren tepat sasaran. Selain itu, kita perlu belajar dari daerah lain yang sudah memiliki pengalaman dalam mengimplementasikan perda serupa,” ungkap Kurnia.

Anggota Pansus 8 dari Fraksi NasDem, Asep Sudrajat, menggarisbawahi bahwa salah satu tujuan strategis Raperda ini adalah penanaman adab dan akhlak mulia pada santri. Menurutnya, peran pesantren memiliki historis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga unggul dalam moral dan spiritual.

“Raperda ini harus menjadi langkah konkret Pemkot Bandung dalam menjawab aspirasi masyarakat. Pesantren bukan hanya tempat pendidikan, tetapi juga pusat pembentukan karakter yang berlandaskan adab dan akhlak mulia,” tegas Asep.

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengakuan peran pesantren, baik dalam sejarah maupun masa depan bangsa. Dengan regulasi ini, peran pesantren di Kota Bandung tidak hanya diharapkan dapat bertahan, tetapi juga berkembang menjadi pusat pendidikan spiritual, intelektual, dan sosial yang inklusif serta mampu menjawab tantangan zaman.

“Melalui Raperda ini, kami ingin pesantren menjadi lembaga yang adaptif, relevan dengan perkembangan zaman, dan tetap menjaga identitasnya sebagai pusat pendidikan Islam yang moderat dan cinta tanah air,” pungkas Asep Sudrajat. (tur)

0 Komentar