BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus memperkuat peran pesantren sebagai pilar utama dalam pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai keagamaan, dan pengembangan masyarakat yang moderat serta cinta tanah air. Hal ini terwujud melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran sentral dalam membentuk karakter bangsa. Ia menegaskan bahwa pesantren tidak lagi dapat dipandang sebagai lembaga informal, melainkan harus diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional dengan dukungan regulasi dan anggaran dari pemerintah daerah.
“Bandung merupakan barometer pendidikan Islam di Jawa Barat. Pesantren menjadi elemen kunci dalam membentuk masyarakat yang moderat, religius, dan berjiwa nasionalis. Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan pesantren mendapat tempat yang layak dalam sistem pendidikan nasional serta dukungan yang memadai,” ujar Rozak.
Baca Juga:Lewat Aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp15 JutaGrand Final Puteri Anak dan Remaja Jabar 2025: Mengukir Prestasi Generasi Muda
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandung, Momon Ahmad Imron, mengungkapkan bahwa selama ini aspirasi masyarakat terkait dukungan terhadap pesantren sulit diakomodasi karena keterbatasan regulasi. Bantuan hibah yang diberikan kepada pesantren masih terbatas, misalnya hanya Rp50 juta untuk operasional dan maksimal Rp250 juta untuk pembangunan fisik. Selebihnya, pesantren bergantung pada swadaya masyarakat.
“Dengan adanya landasan hukum berupa Raperda, dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Regulasi ini akan memungkinkan pemerintah daerah memberikan bantuan yang lebih signifikan untuk pengembangan pesantren,” jelas Momon.
Dr. Tatang Astaruddin, penyusun naskah akademik Raperda, menjelaskan bahwa rancangan ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Raperda ini terdiri atas 11 bab yang mencakup kerangka fasilitasi sarana dan prasarana, penguatan unsur kultural pesantren (seperti kyai, santri, pondok, masjid, dan kurikulum khas pesantren), serta pengintegrasian pembangunan pesantren dengan pembangunan daerah.
“Pesantren adalah embrio penting dalam membumikan sikap Islam moderat (wasathiyah). Regulasi ini dirancang untuk mendukung pesantren tanpa menghapus karakteristiknya, sekaligus memastikan keselarasan dengan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, Pancasila, UUD 1945, dan semangat cinta tanah air,” tegas Tatang.
