Panduan Praktis Memilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Aman dan Nyaman

Panduan Praktis Memilih Asuransi Perjalanan
Panduan Praktis Memilih Asuransi Perjalanan
0 Komentar

Asuransi akan menanggung kerusakan bagasi jika kerusakan terjadi setelah bagasi dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage). Contohnya, koper yang dalam kondisi baik saat diserahkan ke maskapai, namun rusak (misalnya penyok, patah roda, atau sobek) saat diambil di bandara tujuan, hal ini dapat diklaim.

Untuk mengajukan klaim, Anda perlu meminta Property Irregularity Report (PIR) dari maskapai penerbangan. Maskapai biasanya akan memberikan dokumen ini, dan Anda dapat menggunakannya sebagai bukti klaim ke perusahaan asuransi.

Sebaliknya, jika kerusakan terjadi saat membawa koper sendiri, misalnya karena terburu-buru sehingga roda koper copot, hal itu tidak dapat diklaim, karena bukan tanggung jawab maskapai.

Baca Juga:Panduan Lengkap Skema Copayment Asuransi Kesehatan dari OJK 20267 HP Spek Dewa Termurah 2025 Performa Gahar, Harga Bersahabat

  1. Pembatalan perjalanan (trip cancellation)

Kebanyakan produk asuransi perjalanan juga memberikan perlindungan atas pembatalan perjalanan. Misalnya, Anda sudah membeli paket tur, tiket pesawat, hotel, dan tiket atraksi wisata. Jika mendekati hari keberangkatan (misalnya H-2) terjadi kondisi darurat, seperti kerabat meninggal dunia atau tertanggung jatuh sakit dan harus dirawat inap atas anjuran dokter, maka seluruh biaya yang sudah dibayarkan dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) bisa diklaim.

Limit klaim untuk pembatalan perjalanan ini berbeda-beda tergantung plan asuransi yang Anda ambil. Beberapa produk bahkan menyediakan batas klaim hingga Rp5 juta atau lebih.

Tips Agar Asuransi Perjalanan Maksimal

Agar manfaat asuransi perjalanan benar-benar optimal, belilah polis asuransi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Idealnya, minimal 14 hari sebelum tanggal berangkat (H-14).

Mengapa? Karena jika Anda membeli polis terlalu mepet, misalnya H-1 atau H-2 sebelum keberangkatan, maka fitur pembatalan perjalanan tidak akan berlaku.

Contoh kasus:

  • Anda membeli polis pada 1 Mei untuk keberangkatan pada 15 Mei.
  • Namun, pada 14 Mei, kerabat Anda meninggal dunia sehingga Anda membatalkan perjalanan.

Dalam kondisi ini, seluruh biaya perjalanan yang sudah dibayarkan (tiket pesawat, hotel, tiket atraksi seperti Disneyland, dan lain-lain) bisa diklaim.

Namun, jika Anda baru membeli polis pada 14 Mei untuk keberangkatan 15 Mei, dan terjadi musibah seperti di atas, maka pembatalan perjalanan tidak dapat diklaim karena periode tunggu manfaat belum terpenuhi.

0 Komentar