Panduan Praktis Memilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Aman dan Nyaman

Panduan Praktis Memilih Asuransi Perjalanan
Panduan Praktis Memilih Asuransi Perjalanan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kami ingin membagikan informasi mengenai asuransi perjalanan. Sesuai dengan namanya, produk ini memberikan perlindungan saat kita sedang bepergian, baik dalam perjalanan, sedang berada di jalan, maupun ketika sedang traveling. Asuransi perjalanan berlaku untuk perjalanan domestik (dalam negeri) maupun internasional (luar negeri).

Untuk asuransi perjalanan domestik, terdapat ketentuan jarak minimum, yaitu 100 kilometer dari kota domisili ke tujuan perjalanan. Contohnya, perjalanan dari Surabaya ke Sidoarjo tidak memenuhi syarat karena jaraknya kurang dari 100 km, sehingga tidak dapat diklaim. Namun, jika Anda bepergian dari Surabaya ke Bali, yang jaraknya melebihi 100 km, maka perjalanan tersebut dapat dicover oleh asuransi.

Untuk perjalanan ke luar negeri, perlindungan asuransi otomatis berlaku, kecuali untuk negara-negara tertentu yang termasuk dalam daftar pengecualian. Negara-negara tersebut umumnya adalah wilayah yang memiliki travel warning, sedang mengalami konflik politik, atau dalam kondisi tidak aman. Negara-negara dengan status risiko tinggi ini akan disebutkan secara eksplisit dalam polis asuransi.

Baca Juga:Panduan Lengkap Skema Copayment Asuransi Kesehatan dari OJK 20267 HP Spek Dewa Termurah 2025 Performa Gahar, Harga Bersahabat

Manfaat yang Umumnya Diberikan oleh Asuransi Perjalanan

Perlu diketahui bahwa manfaat asuransi perjalanan dapat bervariasi tergantung pada produk dan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Misalnya, perusahaan seperti Zurich, Allianz, atau Sompo mungkin menawarkan perlindungan yang berbeda-beda. Namun, secara umum, manfaat yang biasanya ditawarkan meliputi:

  1. Perlindungan Medis

Meliputi rawat inap maupun rawat jalan. Misalnya, jika Anda mengalami demam dan harus berobat ke klinik selama perjalanan, biaya tersebut bisa diklaim, meskipun tidak dirawat inap.

  1. Ganti Rugi Akibat Delay Pesawat

Jika penerbangan mengalami penundaan (delay), Anda berhak atas kompensasi, tergantung pada durasi penundaan dan ketentuan dalam polis. Umumnya, terdapat minimum waktu delay, misalnya:

  • Minimal 4 jam
  • Minimal 8 jam
  • Minimal 12 jam

Ketentuan ini bervariasi tergantung produk yang Anda beli.

  1. Kehilangan akibat pencopetan atau perampasan

Jika Anda mengalami pencopetan atau perampasan saat berada di luar negeri, risiko ini dapat ditanggung oleh asuransi perjalanan. Namun, Anda harus menyertakan bukti laporan kepolisian dari lokasi kejadian sebagai syarat klaim.

  1. Kerusakan bagasi saat bagasi tercatat (checked baggage)

0 Komentar