Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa sedang dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tersebut oleh lintas kementerian/lembaga terkait lainnya.
Rancangan Peraturan Presiden ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah agar dapat segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampahnya melalui dukungan Pemerintah Pusat, seperti dukungan pembiayaan dari APBN, kepastian pembelian tenaga listrik, percepatan proses perizinan, dukungan pengolahan sampah yang dilakukan secara profesional oleh badan usaha yang mumpuni, dan dukungan pembinaan lainnya.
“Sehingga permasalahan pelik, khususnya di kota kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton/hari, dapat selesai dengan metode yang ramah lingkungan,” tutur Hanif. (YUD)
