JABAR EKSPRES – Bagi calon murid baru (CMB) yang belum berhasil lolos pada Tahap 1 Seleksi Penerimaan Murid Baru Bersama (SPMB) Jakarta 2025, jangan berkecil hati. Kabar baiknya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta masih membuka peluang besar melalui Tahap 2 dan bahkan Tahap Akhir.
Ya, CMB yang gagal di tahap pertama masih bisa mendaftar kembali di seleksi tahap selanjutnya. Namun, ada satu syarat penting yang wajib dipenuhi: peserta tidak boleh melakukan daftar ulang di tahap sebelumnya. Jika sudah melakukan daftar ulang, maka peserta dianggap telah diterima dan tidak bisa mengikuti seleksi berikutnya.
Jadwal Lengkap Seleksi Tahap 2 SPMB Jakarta 2025
Untuk kamu yang ingin mencoba lagi di Tahap 2, berikut jadwal penting yang perlu dicatat:
Baca Juga:Makeup Ringan Anti Menor! Ini Rekomendasi Cushion Murah dan Natural untuk Anak SekolahJanji Manis Koperasi Bahana Lintas Nusantara Ternyata Modus Ponzi? Ribuan Warga Tertipu, Uang Raib Tak Kembali
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 23–24 Juni 2025
- Proses Seleksi: 23–25 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 25 Juni 2025 pukul 17.00 WIB
- Daftar Ulang: 26–28 Juni 2025
Seluruh proses seleksi dilakukan secara online melalui laman resmi: https://spmb.jakarta.go.id. Pastikan kamu memantau jadwal dengan teliti dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar tidak tertinggal.
Jika setelah Tahap 2 masih ada sisa kuota di sekolah swasta peserta SPMB, maka akan dibuka Tahap Akhir. Pada tahap ini, peserta dapat memilih sekolah swasta mana pun yang tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa batasan zonasi.
Berikut jadwal lengkap Tahap Akhir:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 7–8 Juli 2025
- Proses Seleksi dan Pengumuman: 8 Juli 2025
- Daftar Ulang: 9–10 Juli 2025
Tahap akhir ini adalah peluang terakhir bagi siswa yang belum lolos di dua tahap sebelumnya. Jadi, manfaatkan sebaik mungkin kesempatan ini.
CMB hanya bisa mengikuti seleksi berikutnya jika belum melakukan daftar ulang di tahap sebelumnya. Selain itu, bagi siswa yang dinyatakan diterima, wajib mematuhi ketentuan terkait Bantuan Sosial Biaya Pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021.
Gagal di tahap awal bukan akhir dari segalanya. Masih ada peluang emas di Tahap 2 dan Tahap Akhir untuk bisa diterima di sekolah impian. Siapkan diri, pantau terus situs resmi SPMB Jakarta, dan pastikan kamu tidak melewatkan setiap proses seleksi yang ada.
