JABAR EKSPRES – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Cijeungjing Ciamis, yang digadang-gadang sebagai penunjang masa depan generasi muda di wilayah tersebut, justru berubah menjadi proyek bermasalah yang menyedot uang rakyat miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis saat ini tengah berupaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menghabiskan proyek senilai Rp2,6 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Tiga bangunan utama hasil proyek tahun 2023 tersebut yakni gedung sekolah (untuk tiga rombongan belajar), gedung kantor, dan toilet kini teronggok mangkrak, tak berguna, dan jauh dari kata layak pakai.
Baca Juga:Soal Intensif dan Dorong Rapat di Hotel : Tak Sensitif Terhadap Kondisi Masyarakat dan Rawan Pemborosan AnggaranPemkot Cimahi Naikkan HET Elpiji 3 Kg Jadi Rp19.600, Ini Alasan dan Dampaknya!
Padahal, menurut rencana awal, serah terima dilakukan tahun 2023 dan bangunan tersebut seharusnya sudah berfungsi penuh pada tahun 2024 untuk menampung aktivitas belajar mengajar. Namun, harapan itu kini tinggal puing.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, M Herris Priyadi, dengan tegas menyatakan kekhawatirannya. “Bangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan bahkan berbahaya jika digunakan,” ujarnya.
Pernyataan ini bukanlah tudingan. Ia mengindikasikan potensi pelanggaran teknis yang serius, jauh melampaui sekadar keterlambatan proyek, melainkan menyangkut aspek keamanan dan keselamatan warga sekolah. Dana miliaran rupiah hanya menghasilkan bangunan yang mengancam keselamatan siswa dan guru.
Penyidikan yang kini bergulir difokuskan untuk membongkar penyimpangan yang terjadi. Kejari Ciamis secara khusus menunggu hasil penghitungan teknis menyeluruh terhadap spesifikasi bangunan.
Hasil analisis teknis inilah yang nantinya akan menjadi landasan kuat untuk menentukan besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian konstruksi tersebut.
“Kami sedang menunggu hasil perhitungan teknis termasuk dugaan kerugian negaranya. Baru setelah itu kami dapat menetapkan tersangka. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” jelas Herris.
Upaya penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Yang menarik, lingkaran pemeriksaan tidak hanya menjaring pelaksana lapangan, tetapi juga menjangkau institusi pengawas dan pembuat kebijakan.
Baca Juga:Tuntut Kejelasan, Ratusan Warga Sukahaji Kembali Geruduk BPN Bandung!Jalani Sidang Pembacaan Gugatan, Kuasa Hukum Lisa Mariana sebut Pihak RK Tidak Siap!
Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XIII, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan proyek pendidikan, turut masuk dalam pemeriksaan penyidik.
Bahkan, Kejari Ciamis telah memanggil saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sendiri, menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan mungkin melibatkan rantai yang lebih panjang.
