Dikutip dari berbagai sumber, Kepala Cadisdik Wilayah XIII, Dr. Hj. Widhy Kurniatun, ST, MSi, mengaku pihaknya telah memberikan keterangan dan bersikap kooperatif. “Kami serahkan semua ke Kejari Ciamis dalam proses penyidikan,” tegas Widhy, Selasa (10/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa bangunan SMKN 1 Cijeungjing memang belum diserahterimakan secara resmi karena belum selesai, sehingga belum ada izin untuk memulai pembelajaran. (CEP)
