JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung membuka kembali kemungkinan bagi dinas-dinas untuk menggelar kegiatan di luar kantor, termasuk rapat di hotel, setelah dibukanya ruang pengajuan melalui anggaran perubahan tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan operasional instansi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor jasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, bahwa pengajuan kegiatan luar kantor saat ini telah dimungkinkan, selama memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Baca Juga:Belum Diputuskan, Pemkot Bandung Masih Kaji WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASNGara-Gara Utang, Remaja di Baleendah Dikeroyok Sampai Kritis! 2 Pelaku Diciduk
“Sekarang ada anggaran perubahan. Dari sana kemarin sudah ada pengajuan kegiatan yang memungkinkan lagi dilakukan di luar kantor, termasuk di hotel,” katanya kepada Awak Media, Kamis (19/6).
Menurutnya, Kota Bandung selama ini tidak memiliki sumber daya alam (SDA) sebagai penopang utama ekonomi daerah. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi dan penerimaan asli daerah (PAD) bergantung pada sektor jasa, terutama pariwisata, perhotelan, dan jasa komersial lainnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menunjukkan, dari total realisasi PAD tahun 2024 sebesar Rp2,9 triliun, sekitar 38% atau sekitar Rp1,1 triliun berasal dari pajak jasa, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Karena kita tidak memiliki potensi SDA, maka pemasukan PAD mengandalkan sektor jasa. Kalau kegiatan seperti rapat atau forum dibatasi, ini bisa berdampak pada penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rapat atau kegiatan di hotel bukan sekadar soal lokasi, tetapi berkaitan dengan hal teknis seperti penyediaan konsumsi, fasilitas, serta penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Kegiatan tersebut diperbolehkan selama anggaran tersedia dan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku.
“Yang penting bukan hotelnya apa, tapi bagaimana dari sisi anggarannya. Kalau cukup dan dapat dipertanggungjawabkan, ya masih dimungkinkan. Ini soal pelaksanaan teknis, bukan kemewahan,” tegasnya.
Pemkot juga menegaskan bahwa tidak ada batasan nominal anggaran yang diberlakukan seragam untuk setiap dinas. Pengajuan akan menyesuaikan kebutuhan dan sifat kegiatan masing-masing, seperti rapat koordinasi, seminar, pemberian penghargaan, maupun forum diskusi grup (FGD).
Baca Juga:Hormat untuk Sang Pejuang! Jaksa Agung Pertama RI akan Jadi Nama Jalan di Bogor, Siapa Namanya?Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap! Korupsi Rp7,1 M?
“Enggak bisa disamaratakan. Setiap dinas punya kebutuhan yang berbeda-beda. Misalnya ada yang untuk sosialisasi, pembinaan, pelatihan, atau FGD. Semua tergantung pada tujuan dan ruang lingkup acaranya,” terangnya.
