Lewat data yang berhasiln dihimpun, rata-rata okupansi hotel di Kota Bandung pada awal 2024 berada di kisaran 45–55%. Kegiatan dari instansi pemerintah disebut dapat meningkatkan okupansi hingga 70% pada periode tertentu.
Meski kegiatan luar kantor diperbolehkan, Pemkot Bandung memastikan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Setiap pengajuan harus disertai justifikasi kebutuhan, rincian biaya, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.
“Intinya bukan soal boleh atau tidak, tapi bagaimana pelaksanaannya sesuai dengan aturan. Kita juga tetap awasi agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” pungkasnya.
Baca Juga:Belum Diputuskan, Pemkot Bandung Masih Kaji WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASNGara-Gara Utang, Remaja di Baleendah Dikeroyok Sampai Kritis! 2 Pelaku Diciduk
Dengan adanya kelonggaran ini, kegiatan pemerintahan diharapkan tetap berjalan optimal, dan pada saat yang sama turut mendukung roda perekonomian lokal, khususnya sektor jasa yang menjadi tulang punggung PAD Kota Bandung. (Dam)
