“Cicilan pembayarannya itu untuk 20 tahun. Per bulannya bisa cicil, per harinya tidak mencapai Rp20 ribu. Untuk kios pun sama, per hari itu hanya Rp29 ribu. Bahkan di Jambu Dua ini bisa sewa bulanan. Ada Rp25 ribu per harinya,” tandas Jenal. (YUD)
Dedie Rachim Wanti-Wanti PPJ, Pastikan Pasar Jambu Dua dan Gembrong Siap 100 Persen Sebelum Diresmikan!
