JABAR EKSPRES – Bulan Juli 2025 membawa kabar menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui PT Taspen telah memastikan bahwa pencairan gaji pensiun bulanan akan dimulai pada 1 Juli 2025. Tidak hanya gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tambahan tunjangan yang cukup signifikan.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah resmi disahkan. Pemerintah menyatakan bahwa ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian terhadap jasa-jasa pensiunan PNS yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Gaji pokok pensiun yang diterima tiap bulan disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun. Berikut rinciannya:
Baca Juga:Nasib Pengembalian Uang Member Aplikasi Next15 Hari Ini Masih Jadi Tanda Tanya?Ini Harga Lapangan Padel Terpopuler di Bandung
- Golongan I: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran ini menjadi dasar dalam perhitungan tambahan tunjangan lainnya.
Tidak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima berbagai tunjangan yang menambah total jumlah yang diterima. Berikut rincian tunjangannya:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri:
- Sebesar 10% dari gaji pokok
- Contoh: Golongan I–IV: Rp174.810 – Rp495.701
- Tunjangan Anak:
- Sebesar 2% dari gaji pokok
- Contoh: Golongan I–IV: Rp34.961 – Rp99.140
- Tunjangan Pangan
Pensiunan juga akan mendapat tunjangan pangan senilai Rp72.420, setara dengan harga 10 kg beras.
Agar dana pensiun bisa cair tepat waktu tanpa kendala, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pensiunan PNS:
- Perbarui data pribadi secara rutin di kantor atau aplikasi Taspen.
- Gunakan aplikasi Taspen Mobile untuk cek saldo dan status pencairan.
- Pastikan rekening bank aktif, sesuai data yang terdaftar di Taspen.
Dengan kebijakan baru ini, para pensiunan PNS bisa tersenyum lega. Pencairan gaji dan tunjangan yang lebih lengkap menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah atas pengabdian mereka. Pastikan semua data Anda sudah benar dan aktif agar pencairan berjalan lancar mulai 1 Juli 2025.
