JABAR EKSPRES – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan.
Kasus ini terungkap dalam aksi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/6), di mana terungkap adanya upaya sistematis untuk menjual produk kedaluwarsa seolah-olah masih layak dikonsumsi.
Operasi tersebut dilakukan di Toko Farhan, sebuah grosir makanan ringan dan minuman milik Muhammad (53), di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara.
Baca Juga:SDN Cigugur Tengah Jadikan Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Ajang Inovasi Tanpa BiayaBaru Dilantik, Ivan Ade Sofiyan Dorong Konsolidasi NasDem Menuju Pemilu 2029
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyebut dari tempat tersebut, petugas berhasil menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak bermerek Indomilk yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.
“Ketika pertama kali kami menemukan produk susu yang tampak seperti barang reject namun memiliki label tanggal baru, kami langsung mencurigai hal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menemukan gudang lain di wilayah Depok,” AKP Aji dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).
Investigasi kemudian dilanjutkan ke gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, yang dikelola oleh Fitria (27).
Di sana, polisi berhasil menemukan sebanyak 300 dus susu kotak dengan tanggal kedaluwarsa yang sudah diganti.
AKP Aji menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa produk yang dimanipulasi ini didapat dari Fitriawati yang membelinya dari seorang sales tanpa identitas jelas.
Selain mengamankan dua tersangka yakni Muhammad dan Fitria, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya di antaranya Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati.
Mereka menjual produk-produk tersebut dengan harga murah, hanya Rp75.000 per karton.
Baca Juga:Klaim Harga Minyakita Turun Padahal Masih Jauh di Atas HET?Sambut Libur Sekolah, Whoosh Rute Pendek Hanya Rp75 Ribu!
“Harga jual produk susu kedaluwarsa tersebut sangat terjangkau, yakni Rp75.000 per karton untuk kemasan botol 180 mililiter dan kotak 190 mililiter. Harga itu lebih rendah dari pasaran baik di tingkat grosir maupun eceran,” jelas AKP Aji.
Adapun para pelaku menggunakan metode penghapusan dan penggantian label tanggal kedaluwarsa demi mendapatkan keuntungan besar melalui distribusi ilegal.
“Modus operandi pelaku adalah memperdagangkan minuman kemasan susu yang tanggal kedaluwarsanya telah diganti, sehingga tampak seperti baru. Barang tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah dari pasaran,” imbuhnya.
