JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan cukup signifikan pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp18.000 per gram dari sebelumnya Rp1.968.000 menjadi Rp1.950.000 per gram.
Tak hanya harga jualnya yang merosot, harga buyback atau harga jual kembali emas ke PT Antam juga mengalami penurunan.
Baca Juga:Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu via Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idDaftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian untuk Harga Antam, UBS, dan Galeri24
Harga buyback hari ini berada di angka Rp1.794.000 per gram, turun dari harga sebelumnya.
Penurunan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia dan faktor geopolitik global, termasuk ketegangan Timur Tengah yang berdampak pada harga komoditas.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan gram:
0,5 gram: Rp1.025.000
1 gram: Rp1.950.000
2 gram: Rp3.840.000
3 gram: Rp5.735.000
5 gram: Rp9.525.000
10 gram: Rp18.995.000
25 gram: Rp47.362.000
50 gram: Rp94.645.000
100 gram: Rp189.212.000
250 gram: Rp472.765.000
500 gram: Rp945.320.000
1.000 gram: Rp1.890.600.000
Ketentuan Pajak Emas Batangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Sementara untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% untuk yang tidak memiliki NPWP
PPh ini langsung dipotong dari total nilai transaksi oleh pihak Antam dan disertai dengan bukti potong.
Tips Membeli Emas Antam Agar Aman dan Menguntungkan
Untuk Anda yang ingin berinvestasi emas batangan, berikut beberapa tips agar transaksi Anda aman dan menguntungkan:
1.Beli di tempat resmi dan terpercaya
Baca Juga:Ini Dia 4 Tips Feng Shui Rumah yang Mendatangkan Rezeki Berlimpah dan HarmonisUpdate Pencairan BSU Ketenagakerjaan 2025, Segera Lakukan ini Jika Lolos Verifikasi!
Pilih pembelian di tempat yang telah mendapat izin, seperti Logam Mulia Antam, Pegadaian, atau bank syariah.
Hindari membeli emas batangan dari pihak tidak resmi yang tidak menjamin keaslian produk.
2.Perhatikan biaya tambahan dan pajak
Selalu perhitungkan pajak PPh 22 saat membeli atau menjual emas. Jangan sampai keuntungan investasi tergerus pajak karena kurang perhitungan.
3.Simpan emas di tempat yang aman
Gunakan safe deposit box di bank atau brankas pribadi untuk menyimpan emas. Hindari menyimpan dalam jumlah besar di rumah untuk menghindari risiko pencurian.
