JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor merencanakan akan menambah jumlah personil di wilayah Parungpanjang.
Hal ini bertujuan untuk menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang khusus tambang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramanto mengatakan, penambahan personil ini juga untuk menghalau laju sopir truk yang ingin melanggar jam operasional.
Baca Juga:Kasus Dana Hibah, KPK Sita Satu Aset Senilai Rp3 MiliarPenuhi Kebutuhan dalam Negeri, Realisasi Impor Bawang Putih Capai 163 Ribu Ton
“Jadi rencana yang asalnya 16 orang disekitar Parung Panjang dan sekitarnya, kita akan memprioritaskan penambahan personil jadi 20 orang,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/6).
Diketahui, Perbup no 56 tersebut mengganti paraturan sebelumnya nomor 120 Tahun 2021. Dalam aturannya, hanya 1 poin yang diubah, yakni terkait jam operasional yang sebelumnya mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB menjadi 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Bayu mengklaim, pihaknya telah memutar balikan kendaraan truk tambang yang akan melanggar jam operasional.
“Sanksi tegasnya pasti dong harus ada, hanya yang jadi PR kita kemudian bahwa Dishub itu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan jadi lebih kepada putar balik, kalau berdasarkan UU itu dari kepolisian,” ucapnya.
Disisi lain, petugas yang beroperasi di sekitar Parungpanjang akan mendapatkan dana tunjangan khusus dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Namun terkait besaran angka yang akan diberikan masih dalam pembahasan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tinggal nunggu administrasi atau SK dan lain sebagaianya, tapi pa Bupati sudah menyampaikan bahwa beliau akan memberikan bukan apresiasi bahasanya tunjangan khusus,” pungkasnya.
