JABAR EKSPRES – Polemik luas rumah subsidi yang dipastikan hanya 18 meter persegi semakin ramai diperbincangkan. Pasalnya, rumah itu terkesan terlalu kecil untuk dihuni dengan kemungkinan berbagai furnitur yang digunakan didalamnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut bahwa perubahan luas rumah subsidi tersebut disesuaikan dengan harga lahan yang kian melonjak.
“Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tentunya yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” paparnya, dikutip Senin (16/6/2025).
Baca Juga:Istighosah Bersama Warga, Taj Yasin Sebut Akan Tambah Tanggul Laut Menjadi 20 KMGedung Kepemudaan Tak Kunjung Terwujud, DPRD Kota Cimahi Desak Komitmen Pemerintahan
Selain itu, Sri juga menyebut bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter pesegi itu bersifat opsi penambahan, sehingga nantinya masyarakat bisa memilih.
“Sebagai contoh, masyarakat yang sudah memiliki anak kemungkinan akan mengambil rumah dengan ukuran yang lebih besar,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, bagi yang masih lajang bisa memilih rumah lebih kecil dengan harga yang relatif lebih murah.
Adapun nantinya, luas bangunan rumah subsidi ini diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa wilayah yang menjadi sasaran utama pembangunan rumah subsidi ini termasuk metropolitan dan aglomersi. Dalam konteks ini, wilayah di luar Jabodetabek juga menjadi cakupan target pemkbangunan.
Namun demikian, hingga kini rencana pembangunan rumah subsidi tersebut masih dalam proses pembahasan. Kementerian PKP berencana untuk mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), guna menyempurnakan regulasi.
Sri pun menyebut pengembang dan perbankan menyambut baik inisiatif ini. Mereka juga aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, seperti lebar bangunan.
Baca Juga:Longsor di Purwakarta Masih Terjadi, Kini Ancam Tol Cipularang!Dugaan Jual Beli Bangku SMP Negeri di Kota Bandung Kerap Terjadi, Kurangnya Transparansi Data Jadi Penyebabnya?
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memastikan pembiayaan rumah subsidi tetap menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan skema 75 persen APBN dan 25 persen perbankan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi sebagaimana yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
