JABAR EKSPRES – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi mencatat tingginya angka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (NAPZA) di wilayahnya.
Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, menyatakan bahwa mayoritas pengguna yang datang ke BNN akan menjalani proses rehabilitasi, bukan diproses secara hukum.
“Yang ada adalah proses pemulihan dan penyembuhan. Nanti ada pertemuan, tergantung perawat dan dokter, mau berapa kali pertemuannya, nanti dilihat di sini,” ujar Yulius, saat ditemui Jabar Ekspres di kantor BNN Cimahi, Kamis (12/6/25).
Baca Juga:Tahun Ajaran Baru 2025, Kota Banjar Siap Luncurkan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan BP Haji Pastikan Arab Saudi Batalkan Wacana Pemangkasan Kuota Haji Indonesia
Menurut Yulius, jenis rehabilitasi dibagi berdasarkan tingkat penyalahgunaan mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk kategori ringan dan sedang, pasien akan menjalani rawat jalan. Namun, jika sudah masuk kategori berat, maka akan dilakukan rawat inap.
“Kalau berat, dirawat inap. Nah, itu yang menjadi persoalan, karena BPJS tidak mendukung penanganan NAPZA. Kenapa? Karena NAPZA itu dianggap penyakit yang dibuat oleh orang itu sendiri, bukan penyakit yang datang begitu saja,” ujarnya.
Meski demikian, Yulius menyebutkan program rehabilitasi tetap bisa dilakukan dengan dukungan dari pemerintah provinsi. Beberapa tempat seperti Cisarua menjadi rujukan untuk rawat inap, dengan syarat adanya rekomendasi dan ketersediaan tempat.
“Yang penting ada tempatnya untuk rawat inap. Kalau tempatnya ada, ya nggak ada masalah. Kita mestinya pesan dulu. Di ESR Sekolah juga ada, asal punya bebas mandiri dan SKTM juga, agar tidak berbayar,” jelasnya.
Yulius juga menegaskan bahwa program rehabilitasi di BNN bersifat sukarela dan tanpa ancaman hukum.
“Mereka datang ke sini sebagai volunteer, tidak harus ketakutan. Karena di sini tidak akan ada proses hukum, yang ada adalah proses rehabilitasi pemulihan hidup, gaya hidup, kejiwaan,” tegasnya.
BNN Cimahi menyebut para pengguna yang datang bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai klien. Kecuali bagi pengedar, maka proses hukumnya akan berbeda.
Baca Juga:Benahi Fasilitas, Bandara Kertajati Siap Sambut Kepulangan Jamaah HajiMendes Dorong Daerah untuk Petakan Jenis Bisnis yang Dikelola Kopdes
“Tahun 2025 ini, ada beberapa klien yang datang secara volunteer, dan ada juga yang kompulsori, yakni datang setelah ditangkap aparat kepolisian. Sekarang ada sekitar 4 orang yang dirawat inap, dan sekitar 60 orang menjalani rawat jalan,” paparnya.
