Perjanjian itu bisa berupa pemanggilan orang tua atau tindakan lanjutan tergantung kesepakatan awal siswa dengan pihak sekolah.
“Kalau masih seperti itu, misalnya dia janjinya tidak akan terlambat lagi, atau bahkan bolos, ya kita lihat janjinya seperti apa. Kalau tidak bisa berkoordinasi dengan siswa, maka kita panggil orang tuanya. Nanti perjanjiannya naik ke tingkat yang lebih tinggi, ditandatangani di atas materai,” katanya.
Namun, lanjutnya, kebanyakan siswa sudah bisa diarahkan setelah dilakukan pemanggilan orang tua, sehingga tidak perlu sampai ke tahap Wakasek Kesiswaan.
Baca Juga:Pimpin YKI Kota Bogor, Yantie Rachim Janji Perkuat Kepedulian Pasien KankerMenengok Wisata Galaksi di Atas Paris van Java
“Biasanya dengan pemanggilan orang tua juga tidak sampai ke pemanggilan Wakasek. Itu anak sudah bisa diarahkan agar tertib,” tutup Wiwik. (Mong)
