BNN Cimahi Sediakan Layanan Program Rehabilitasi Gratis

Kepala Badan Narkorika Nasional (BNN) Kota Cimahi saat ditemui di ruang kerjanya (mong)
Kepala Badan Narkorika Nasional (BNN) Kota Cimahi saat ditemui di ruang kerjanya (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menegaskan bahwa layanan rehabilitasi narkotika yang mereka sediakan bersifat gratis dan tidak disertai proses hukum bagi para pengguna yang datang secara sukarela.

“Program rehabilitasi di BNN Cimahi ini tidak dipungut biaya, semuanya gratis. Kalau ada petugas atau oknum yang meminta pungutan, lapor ke saya langsung,” kata Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Jalan Daeng M. Ardiwinata No. 142 Kota Cimahi, Kamis, 12 Juni 2025.

BNN Kota Cimahi membedakan program rehabilitasi dalam dua jenis, yaitu volunteer dan compulsory. Untuk volunteer, individu datang secara sukarela karena merasa telah menggunakan narkoba dan membutuhkan pemulihan.

Baca Juga:Gagal Edar! Mobil Pick-Up Ini Disetop di Pacet, Tuak dan Ciu Disita PolisiRingkus Tiga Tersangka Spesialis Curanmor, Polresta Bogor Amankan 28 Motor

“Kalau rawat jalan, baik untuk kasus ringan maupun sedang, semuanya dilakukan di kantor BNN Kota Cimahi dan tidak dikenakan biaya. Mereka juga tidak diproses secara hukum,” ujar Yulius.

Sementara untuk program rawat inap, BNN bekerja sama dengan beberapa rumah sakit seperti RSKO, rumah sakit di Bogor, serta fasilitas rehabilitasi milik BNN di Cisarua dan Sukabumi.

“Yang di Cisarua ada yang berbayar dan ada juga yang gratis, tergantung kelengkapan administrasi. Kalau mereka memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bisa gratis. BPJS juga bisa digunakan, tapi prioritas tetap SKTM,” jelas Yulius.

Yulius menambahkan, layanan rehabilitasi juga bisa diakses atas inisiatif keluarga atau pihak lain seperti penggiat antinarkoba, RT/RW, maupun agen pemulihan yang tergabung dalam program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

“Siapapun boleh membawa keluarganya ke sini untuk dipulihkan dan disembuhkan. Bisa ayah, ibu, atau tetangga, bahkan penggiat antinarkoba,” katanya.

Selain program volunteer, BNN Cimahi juga menjalankan program compulsory melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari BNN, kepolisian, kejaksaan, balai pemasyarakatan (Bapas), psikiater, dan penyidik.

“Kalau dari penyidikan terbukti si pengguna ini bukan pengedar atau bagian dari jaringan, maka dia akan diajukan untuk asesmen dan bisa direhabilitasi, bukan diproses hukum,” kata Yulius.

Baca Juga:Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Mangkrak, Kadis PUTR Kabupaten Bandung Tuding Kendala Akibat WargaFraksi PPP Sayangkan Gangguan Server Berulang di SPMB, Bukti Belum Siap Transformasi Digital

Asesmen akan menentukan tingkat penyalahgunaan ringan, sedang, atau berat, sehingga bisa ditentukan bentuk perawatannya. Pasien kemudian akan menjalani rehabilitasi dan setelah itu dipulangkan ke keluarga.

0 Komentar