“Asesmen pun gratis, jadi jangan takut. Banyak yang takut karena mengira akan diproses hukum, padahal tidak. Di sini tidak ada proses hukum, yang ada hanya pemulihan dan penyembuhan,” ujarnya.
Yulius menegaskan, pendekatan BNN berbeda dengan pihak kepolisian. Dalam konteks kepolisian, baik penyalahguna maupun pengedar kerap diperlakukan sama sebagai tersangka.
“Kalau di kami, penyalahguna itu adalah korban dari narkotika, bukan tersangka. Mereka kami sebut sebagai klien yang perlu disembuhkan, bukan pelaku kejahatan,” tegas Yulius.
Baca Juga:Gagal Edar! Mobil Pick-Up Ini Disetop di Pacet, Tuak dan Ciu Disita PolisiRingkus Tiga Tersangka Spesialis Curanmor, Polresta Bogor Amankan 28 Motor
Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, Yulius mengatakan bisa menghubungi Call Center BNN Cimahi di nomor (022) 6658571, WhatsApp 08132444459.
“Atau melalui email ke bnnkota_cimahi@bnn.go.id atau bnnkota_cimahi@bnn.go.id dan bnnkcimahi@gmail.com,” tutupnya. (Mong)
