JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda sangat minim, meskipun kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa (10/6) menjelaskan, setoran PAD dari pengelola tambang hanya sekitar hanya sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Padahal, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan memiliki potensi pendapatan yang jauh lebih besar.
Baca Juga:Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kripto Asia dengan Inovasi yang TepatProyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Mangkrak, Pemkab Bandung hanya Bongkar Jembatan Tanpa Perbaikan
Menurutnya, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.
“Jumlah itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material,” katanya.
Bapenda Kabupaten Cirebon mengaku menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.
“Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kawasan tambang Gunung Kuda seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambangnya dikelola secara transparan dan profesional.
“Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” katanya.
Ia juga mengatakan pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.
Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:Demi Aspirasi Warga Binaan, Anggota DPR RI Agun Gunandjar Tetap Reses ke Lapas Meski Pakai TongkatSerbuan Produk Impor Ancam Industri Tekstil, Serikat Buruh Cimahi Konsolidasi Hadapi Gelombang PHK
“Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar berhasil mengidentifikasi 19 korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat peristiwa longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, identitas 19 orang korban tersebut telah berhasil diketahui setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes melakukan identifikasi secara mendalam.
