Sebut Bakal Audit Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat, PT GAG Nikel Tetap Diizinkan Beroperasi?

PT GAG Nikel, salah satu perusahaan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kepulauan Raja Ampat. (Dok. Istimewa)
PT GAG Nikel, salah satu perusahaan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kepulauan Raja Ampat. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah menyebut pihaknya akan segera meninjau kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan sekitarnya. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Dalam waktu segera, kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard terhadap aktivitas penambangan di GAG,” ujarnya, dikutip Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan mengingat pemerintah memutuskan tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel tersebut.

Baca Juga:Soal Adanya Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB, Farhan: Kalau Ada Transaksi, Langsung Pidana!Soroti Krisis Lingkungan di Jabar, Koalisi Gerakan Rakyat Sabumi Geruduk Gedung Sate

Hanif beralalasan, PT GAG Nikel telah menunjukkan tingkat ketaatan lingkungan yang tinggi dengan capaian nilai proper biru dan hijau selama empat tahun terakhir.

Namun demikian, pihaknya mengklaim akan meningjagkan pengawasan sesuai arahan Presiden. Itu mengingat bahwa lokasi tambang berada di wilayah pulau kecil yang sensitif secara ekosistem.

Hanif menegaskan bahwa meskipun PT GAG Nikel beroperasi di wilayah pulau kecil, pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-undang No. 1 Tahun 2014 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia juga menyampaikan bahwa, regulasi tersebut perlu diterapkan secara faktual di lapangan, bukan sekadar secara konseptual.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat karena berada di kawasan Geopark yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare,PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

Sedangkan, PT GAG Nikel diputuskan pemerintah tetap beroperasional sebab berada di luar area Geopark atau berjarak sekitar 42 kilometer menuju pusat Geopark Raja Ampat, atau lebih dekat menuju kawasan Maluku Utara.
Karena itu, aktivitas perusahaan yang telah beroperasional sejak 1972 itu tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

Baca Juga:Gara-gara Bakar Sampah, Bengkel di Bandung Barat Ludes Terbakar!Polisi Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Cimenyan Bandung, 18 Orang Diamankan

Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi Kawasan Geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

0 Komentar