Masih Marak, Satpol PP Bandung Barat Bongkar 600 Baliho Ilegal di Padalarang dan Lembang

Petugas Satpol PP KBB saat menertibkan ratusan baliho ilegal di kawasan Padalarang. Dok Satpol PP KBB
Petugas Satpol PP KBB saat menertibkan ratusan baliho ilegal di kawasan Padalarang. Dok Satpol PP KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menggencarkan operasi penertiban baliho, pamflet, dan reklame ilegal yang marak tersebar di ruang-ruang publik, khususnya di kawasan Lembang dan Padalarang.

Berdasarkan data dari Satpol PP Bandung Barat, dalam kurun waktu Mei 2025, petugas telah menertibkan sedikitnya 600 alat peraga iklan yang dipasang secara sembarangan.

Kepala Satpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin menyebut, jumlah tersebut cukup tinggi dan menunjukkan bahwa praktik pemasangan reklame ilegal masih menjadi persoalan serius di KBB, meski belum sebanyak saat masa kampanye pemilu lalu.

Baca Juga:Tablet Mewah Seharga Rp1 Miliar untuk DPRD, Tokoh Pemekaran KBB: Tidak Peka Dengan Kondisi Rakyat! SMKN 3 Cimahi Siapkan 5 Jurusan dan 570 Kuota untuk Siswa Baru Tahun Ajaran 2025

“Operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam menjaga ketertiban, keindahan kota, serta keselamatan pengguna jalan,” kata Ludi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Dikatakan Ludi, penertiban tersebut dilakukan setiap dua pekan sekali di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Menurutnya, Lembang dan Padalarang menjadi dua wilayah paling dominan karena memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi dan merupakan kawasan perkotaan.

“Operasi penertiban baliho, pamflet, dan reklame ilegal di sejumlah wilayah setiap dua pekan. Dari sisi data, memang paling marak di Lembang dan Padalarang. Mungkin karena dua wilayah ini perkotaan,” katanya.

Ludi menjelaskan, mayoritas baliho dan pamflet yang dibongkar berasal dari pelaku usaha yang memasarkan jasa maupun produk. Sayangnya, banyak dari alat promosi tersebut dipasang di lokasi yang tidak semestinya, seperti tiang listrik, pohon, bahkan melintang di atas trotoar dan jalan raya.

“Pemasangan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan tentu saja melanggar hukum karena tidak mengantongi izin resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemasangan baliho dan pamflet ilegal ini telah melanggar dua aturan daerah sekaligus. Pertama, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Reklame Pasal 23, dan kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Selain menertibkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya mematuhi aturan dalam memasang alat peraga iklan.

Baca Juga:Server Sempat Terkendala, SPMB Hari Kedua di SMKN 3 Kota Cimahi Berjalan LancarPastikan Efisien dan Tepat Sasaran, Bantuan Beras Juni-Juli Akan Diberikan Langsung 20 Kg?

“Kami tidak semata-mata menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dan sadar hukum,” tambah Ludi.

0 Komentar