Ia mengimbau para pemilik usaha untuk lebih kooperatif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengurus izin pemasangan reklame melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat.
“Saya juga imbau agar pelaku usaha mendaftarkan izin pemasangan peraga iklan ke Bapenda Bandung Barat karena dari sana pemerintah bisa mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain tertib, juga berkontribusi bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
“Satpol PP KBB berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum, terutama dalam hal penataan ruang publik. Operasi serupa akan terus digelar sebagai bentuk upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga,” tandasnya. (Wit)
