Jembatan Sodongkopo Habiskan Rp74 M, Kok Bisa Mangkrak?

Jembatan Sodongkopo / BMPR Jabar)
BMPR Jabar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Proyek Jembatan Sodongkopo di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang sempat mangkrak lebih dari setahun, akhirnya kembali dikerjakan.

Namun, aktivitas pekerja dan alat berat di lokasi itu tidak mampu menutupi bau busuk dugaan penyelewengan senilai puluhan miliar rupiah dan ketidakwajaran yang menganga dalam proyek strategis penghubung Bandara Nusawiru-Pantai Batu Karas ini.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Tenaga ahli Jembatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran, Yusuf Supriadi, membenarkan proyek kini memasuki tahap kedua dengan anggaran Rp55,4 miliar, setelah tahap pertama menelan Rp74 miliar.

Baca Juga:Terbongkar! Bareskrim Ungkap Kejahatan Terorganisir: Gas Oplosan, BBM Ilegal, hingga Perdagangan Sisik TrenggilingAsyik! Bupati Bogor Gratiskan Pajak PBB, Ini Syaratnya!

“Waktu pekerjaannya itu mulai dari 21 April 2025 sampai 31 Desember 2025,” ujar Yusuf kepada sejumlah wartawan di Jembatan Sodongkopo Cijulang belum lama ini.

Yusuf juga menambahkan bahwa jembatan pelengkung Sodongkopo nantinya akan memiliki dua jalur, yakni jalur utama untuk kendaraan dan jalur khusus pejalan kaki. “Dengan begitu, mobilitas warga tidak akan terganggu,” jelasnya.

Menurutnya, desain jembatan ini akan menyerupai Jembatan Mahakam di Samarinda. “Bedanya hanya pada panjang. Kalau Mahakam 400 meter, ini 140 meter,” katanya.

Ketika ditanya penyebab kemangkiran sebelumnya, ia berdalih pada tahapan yang harus dilalui dan mahalnya pengadaan komponen di tahap awal. Alasan ini dinilai terlalu simplistis dan mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 mengungkap indikasi kuat penyelewengan yang terstruktur. Awalnya, desain jembatan tiga bentang (2x30m + 1x80m) diajukan dengan anggaran Rp39,5 miliar (2020). Tiba-tiba, pada 2022, desain diubah jadi satu bentang 140 meter oleh Dinas Bina Marga, menaikkan anggaran jadi Rp68,8 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp73,7 miliar – hampir dua kali lipat dari rencana awal. Perubahan drastis ini minim justifikasi teknis yang transparan.

Tender pertama gagal. Tender kedua (Feb 2023) dilakukan meski desain belum mendapat persetujuan wajib dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). PPK ngotot izin akan diurus setelah pemenang ditetapkan. PT Dewanto Cipta Pratama (PT DCP) menang dengan nilai kontrak Rp72 miliar (kemudian turun jadi Rp66,5 miliar via adendum).

0 Komentar