Terbongkar! Bareskrim Ungkap Kejahatan Terorganisir: Gas Oplosan, BBM Ilegal, hingga Perdagangan Sisik Trenggiling

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sejumlah kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/6), belasan tersangka dihadirkan bersama berbagai barang bukti, mulai dari tabung gas oplosan hingga sisik trenggiling.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.

“Kami akan terus bersinergi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:Asyik! Bupati Bogor Gratiskan Pajak PBB, Ini Syaratnya!Pura Ditabrak hingga Todong IRT Pakai Sajam, Pria di Rancaekek Dibekuk Polisi

Gas Elpiji Oplosan di Sidoarjo

Polisi menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 27 Mei 2025. Dalam penggerebekan tersebut, disita:

  • 487 tabung gas 3 kg

  • 227 tabung gas 12 kg

  • Peralatan pemindah gas

Delapan orang, termasuk pemilik usaha dan operator, ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dalam sebulan terakhir, empat lokasi penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di Banjarmasin, Parung, Sukoharjo, dan Karawang. Para pelaku menggunakan truk tangki modifikasi serta barcode palsu MyPertamina untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan:

  • 12 kendaraan

  • 20.283 liter solar

  • Alat penampungan

Sebanyak delapan tersangka diamankan. Di Karawang, dua pelaku menyalahgunakan barcode palsu dan memindahkan solar dari truk ke jeriken serta babytank untuk dijual kembali.

Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Masih pada 15 Mei 2025, polisi juga mengungkap perdagangan ilegal 30,5 kg sisik trenggiling, yang diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh.

Dua pelaku berperan sebagai pencari dan penjual. Sisik trenggiling diketahui sering digunakan dalam pengobatan tradisional dan sebagai bahan dasar narkotika.

Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Pada 27 Mei 2025, aktivitas tambang pasir ilegal juga diungkap di Dukuh Mojo, Klaten, Jawa Tengah. Meski baru beroperasi dua minggu, pelaku telah menggunakan:

  • 1 unit ekskavator

  • 11 truk pengangkut

  • Dokumen penjualan

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni koordinator lapangan tambang tersebut.

Baca Juga:Commuter Line Bandung Raya Ngaret, Penumpang Pilih Transportasi LainProyek Drainase Rancaekek Mangkrak Sejak Maret, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

Polisi: Masih Akan Dikembangkan

Brigjen Nunung menyatakan, semua kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

0 Komentar