JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu mulai 5 Juni 2025.
BSU ini ditujukan untuk pekerja bergaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp3,5 juta per bulan, serta guru honorer.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.
BSU 2025 merupakan insentif dari pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Baca Juga:Ambil Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu dari Link Resmi DANA Kaget Hari IniProgram Alfamart Sahabat Generasi Maju Bersama SGM Eksplor, Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
Dana BSU Kemnaker di tahun ini cair senilai Rp300 ribu, dan akan dicairkan untuk dua tahap sekaligus.
Jadi para penerima akan menerima dana BSU Kemnaker 2025 sebesar Rp600 ribu.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU Rp600 ribu dari Kemnaker, penerima harus memenuhi kriteria berikut:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
4.Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
5.BSU ini diberikan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus.
Cara Cek dan Klaim BSU Rp600 Ribu 2025
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, berikut langkah klaim BSU Kemnaker:
-Kunjungi situs resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id
-Buat akun, jika belum terdaftar. Masukkan data diri dan nomor ponsel yang aktif.
-Login ke akun Kemnaker Anda.
-Lengkapi profil, termasuk status perkawinan, foto diri, dan lokasi tempat tinggal.
-Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi status BSU.
Tahapan Pencairan BSU 2025
Penerima BSU akan melalui tiga tahapan, yaitu:
Tahap 1: Terdaftar
Baca Juga:Pastikan Layanan Terbaik SPMB 2025, Internal Disdik Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama dan Pakta IntegritasHarga Emas Antam Hari ini Naik Rp14.000 Jadi Rp1.938.000 per Gram
Data Anda diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika sesuai, Anda akan masuk daftar calon penerima.
Tahap 2: Ditetapkan
Jika memenuhi kriteria, Anda akan ditetapkan sebagai penerima resmi BSU.
Tahap 3: Penyaluran
Dana akan dikirim melalui rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Tips Agar Dana BSU Segera Cair
-Pastikan data di akun Kemnaker lengkap dan benar
-Gunakan nomor ponsel aktif untuk menerima notifikasi
-Cek status secara berkala melalui situs Kemnaker
BSU 2025 diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Program ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
