Untuk sistem managed care, pembagian biaya atau co-payment hanya diterapkan saat pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan, misalnya rumah sakit rujukan tingkat atas.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk produk asuransi mikro yang dirancang khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut OJK, tujuan utama diberlakukannya skema pembagian risiko ini adalah agar peserta asuransi lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan.
Baca Juga:Serbu Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juni 2025, Bisa Dapat Karakter OscarCek Jadwal Pencairan Dana Bansos KJP Juni 2025
Pasalnya, selama ini banyak kasus di mana peserta terlalu sering berobat hanya karena semua biaya ditanggung asuransi, alias terjadi overutilisasi.
Nah, dengan sistem ini, peserta jadi lebih berpikir sebelum asal klaim.
Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mencegah moral hazard alias sikap abai dari peserta asuransi yang merasa bebas berobat tanpa beban biaya.
Dengan adanya co-payment, diharapkan biaya premi bisa ditekan dan tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Skema ini berlaku untuk semua jenis polis, baik itu asuransi individu maupun kumpulan (korporat).
Dan yang paling penting, tidak diperbolehkan lagi ada produk asuransi kesehatan tanpa sistem co-payment.
Namun, perusahaan asuransi diberi kebebasan untuk menyediakan berbagai opsi skema co-payment agar peserta punya pilihan sesuai kemampuan dan kebutuhan.
