JABAR EKSPRES – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah membantah bahwa pemerintah akan memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Pemerintah justru menginginkan rumah subsidi yang besar dan sehat dengan ukuran minimal tipe 36 dan tipe 40.
“Apapun rumahnya, tetap ya, tipenya tipe 36 dan tipe 40, minimal itu. Itu yang ada di aturan kita,” kata Fahri Hamzah saat ditemui usai acara Simposium Nasional Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia di Jakarta.
Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemerintah akan tetap berkomitmen untuk mengikuti desain rumah sehat dan layak huni sebagaimana tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Habitat for Humanity.
Baca Juga:Distribusi Daging Kurban Wajib Gunakan Kemasan Non-PlastikMenertibkan Truk ODOL Masih Jadi Tugas Berat, Prioritas yang Perlu Dilakukan Berantas Preman dan Pungli
Pemerintah sendiri memang memiliki ukuran rumah khusus di lokasi-lokasi darurat dan tempat bencana. Namun, untuk rumah rakyat standar yang digunakan adalah tipe 36 dan tipe 40.
“Karena itulah, kita memakai standar tipe 36 dan tipe 40 itu adalah minimal untuk rumah rakyat. Tapi, untuk kebutuhan lain, di tempat bencana atau di tempat darurat itu beda lagi konsepnya,” tambahnya.
Fahri mengungkapkan, jika pemerintah mau mengefektifkan tanah. Maka bukan justru memperkecil luas bangunan, melainkan akan melakukan kampanye penggunaan rumah vertikal.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Pemangkasan, ini akan berlaku untuk luas tanah dan juga luas lantai rumah tapak yang masuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP).
