Nekat Curi 4 Motor di Cileunyi dalam Sehari, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi

Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi usai curi 4 motor / Istimewa
Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi usai curi 4 motor / Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sepasang suami istri muda berinisial LAF (18) dan SDS (21) ditangkap jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, setelah keduanya nekat mencuri empat unit sepeda motor hanya dalam satu hari. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/5/2025) di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang baru menikah sekitar satu bulan lalu.

“Benar, mereka adalah pasangan muda asal Kabupaten Bandung. Dalam satu hari, mereka mencuri empat motor,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (4/6).

Baca Juga:Tindak Lanjuti Edaran Gubernur, Polrestabes Bandung Sosialisasikan Jam Malam untuk PelajarNgatiyana Ajak CPNS Baru Tingkatkan Profesionalisme dan Respons Publik di Era Digital

Salah satu aksi mereka terekam CCTV di depan Kedai Makan Ayam Bang Dava, Jalan Raya Tagog-Cinunuk, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi. Dalam rekaman tersebut, pelaku pria terlihat membobol kunci sepeda motor Honda Beat milik korban MDI (23) menggunakan alat berupa mata kunci astag dan kunci pas nomor 8, sementara pelaku perempuan menunggu di atas motor lain.

“Setelah kunci berhasil dibobol, mereka langsung melarikan diri. Aksi mereka cukup cepat dan sudah terencana,” jelas Rizal.

Aksi pasangan ini menjadi viral di media sosial setelah terekam jelas oleh kamera pengawas di beberapa lokasi. Polisi mengungkap, motif pencurian dipicu oleh masalah ekonomi.

“Mereka baru menikah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (1/6) di kawasan Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe yang telah diubah warna dari biru-putih menjadi hitam, mata kunci astag berbentuk pipih, kunci pas nomor 8, dan dua jaket yang dikenakan saat beraksi.

“Total kerugian dari aksi mereka diperkirakan mencapai Rp18,5 juta,” kata Rizal.

Baca Juga:Legislator PPP Respons Pengaturan Jam Masuk Siswa di Jabar, Perlu Perhatikan Kegiatan Sabtu-MingguPGN Berikan Pengalaman Belajar Gas Bumi Sejak Dini Lewat Kids Corner di Taman Jargas 2025

Saat ini, LAF dan SDS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cileunyi. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

0 Komentar