JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan dengan menggulirkan KJP Juni 2025.
Tidak hanya membantu biaya sekolah, tahun ini KJP Plus juga hadir dengan bonus manis berupa akses sembako murah lewat program Antrian KJP Pasar Jaya.
Jadi selain bisa tenang soal biaya pendidikan, kebutuhan dapur juga bisa terbantu.
Baca Juga:SIMPATI Reborn: Evolusi Brand Legendaris Telkomsel di Momen 30 Tahun, Hadirkan 30 Kejutan untuk Pelanggan10 Pilihan Minuman Segar Kekinian yang Viral & Lezat, Yuk Coba!
Yuk, simak info lengkapnya, mulai dari jadwal pencairan sampai cara daftar dan manfaat lainnya.
Jadwal Pencairan Dana KJP Juni – Juli 2025
Pencairan dana bantuan KJP Plus dilakukan secara bertahap, jadi penting untuk pantau tanggal-tanggal berikut ini:
- Tahap 5 – Juni 2025: Mulai cair pada 3 Juni 2025
- Tahap 6 – Juli 2025: Dijadwalkan cair tanggal 7 Juli 2025
Uangnya langsung masuk ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat yang sudah terdaftar. Jadi pastikan rekeningnya masih aktif dan bisa diakses.
Nominal Dana Sesuai Tingkat Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan punya besaran dana yang berbeda. Berikut rinciannya:
- SD (Sekolah Dasar): Rp 250.000 per periode
- SMP (Sekolah Menengah Pertama): Rp 300.000 per periode
- SMA (Sekolah Menengah Atas): Rp 420.000 per periode
- SMK (Sekolah Menengah Kejuruan): Rp 450.000 per periode
Cara Cek Status Penerima KJP Juni 2025
Mau tahu apakah anak kamu terdaftar sebagai penerima KJP? Ikuti langkah mudah ini:
- Buka situs resmi KJP (https://kjp.jakarta.go.id/kjp/)
- Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan NIK anak atau penerima bantuan
- Pilih tahun 2025 dan tahap pencairan yang ingin dicek
- Klik “Cek” dan statusnya langsung muncul.
Syarat Lengkap Penerima KJP 2025
Tidak semua anak bisa langsung dapat bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Harus tinggal di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Kartu Keluarga
- Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat, atau karyawan tetap BUMN/BUMD
- Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Tidak punya mobil
- Tidak punya rumah atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Tidak rutin konsumsi air galon isi ulang 19 liter
- Punya NISN, aktif sekolah, dan tidak sering melanggar aturan sekolah
- Terdaftar di DTKS atau DTSE
Kalau semua syarat di atas sudah oke, besar kemungkinan akan lolos seleksi bantuan.
