Luas Rumah Subsidi Bakal Diperkecil, Benarkah?

Ilustrasi rumah subsidi. (Dok.Pixabay)
Ilustrasi rumah subsidi. (Dok.Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar pengurangan luas rumah subsidi semakin mencuat. Bahkan, kabarnya bangunan rumah yang diperbantukan itu hanya menjadi 18 meter persegi per unit.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyebut, pihaknya masih belum memutuskan.

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” ujarnya kepada media, dikutip Senin (2/6/2025).

Baca Juga:Tambah Dua SMP Negeri Baru, Pemkot Bogor Kekurangan GuruDua Tahun Berturut Opini WDP, Fiskal Pangandaran Dipertanyakan!

Menurutnya, ada sejumlah perdebatan dalam pembahasan luas bangunan rumah subsidi itu.

“Harusnya, ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang 36, 40, paling tidak 40 meter persegi.”

Bahkan, kata dia, pemerintah justru ingin ukuran rumah sesuai dengan standar Suistenable Development Goals (SDgs). Dia juga mengatakan akan memaksimalkan rumah susun karena tanah yang semakin berkurang dan mahal.

“Sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan. Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen. Dengan ukuran minimal 40 [meter persegi]” ungkap dia.

Sebelumnya, beredar draf soal batas minimal luas rumah subsidi. Dalam draf tersebut tertera luas bangunan menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanah jadi 25-200 meter persegi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan. Nantinya, aturan ini akan memuat aturan mengenai batasan luas lahan, luas lantai, batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Baca Juga:Ini 2 Tersangka Sebabkan Longsor di Gunung Kuda Cirebon!Pengamat Politik Sebut Jeje Perlu Gebrakan Populis untuk Bangun Bandung Barat

Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Adapun k dahusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan adalah 21/60.

0 Komentar