JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi mengumumkan besaran gaji ke 13 pensiunan PNS dan akan mulai cair pada 2 Juni 2025.
Pencairan ini berlaku buat para ASN (Aparatur Sipil Negara) baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Jadi, baik PNS, PPPK, prajurit TNI, personel Polri, maupun para pensiunan, semua bakal kebagian rezeki tambahan ini.
Nah, untuk pensiunan dan purnabakti, pencairannya akan dimulai lebih dulu.
Baca Juga:OJK Perkuat Peran Sektor Jasa Keuangan Dorong Ekonomi Daerah Melalui Komoditas Unggulan di Jawa BaratLozy Hijab Gelar Warehouse Sale Perdana di Bandung, Hijab Stylish Mulai Rp39 Ribu!
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang membahas khusus tentang pemberian gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan di tahun 2025.
Selain itu, juga ditegaskan lewat surat resmi dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pihak Corporate Secretary TASPEN juga udah memastikan bahwa proses pembayaran ini nggak butuh proses ribet, seperti pengajuan ulang atau autentikasi data.
Jadi, kamu tinggal duduk manis, gak perlu repot-repot verifikasi apa pun. Pembayarannya akan langsung masuk sesuai jadwal.
Menurut Henra dari TASPEN, pencairan ini adalah bentuk nyata apresiasi negara buat para ASN yang udah purnabakti.
“Ini wujud kehadiran negara dalam memastikan para pensiunan tetap punya penghasilan yang berkelanjutan,” kata Henra.
Komponen dan Perhitungan Gaji ke-13 Pensiunan
TASPEN menjelaskan bahwa besar kecilnya gaji ke-13 untuk para pensiunan dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan lainnya
Baca Juga:ZUMBA, Pilihan Sehat dan Hemat untuk Long WeekendSheHacks Bergerak di Bandung, Dorong Digitalisasi Perempuan Tangguh
Yang menarik, nominal gaji ke-13 ini tidak akan terkena potongan seperti iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
Dan buat yang baru pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, tenang aja, kamu tetap dapat gaji ke-13 yang cair mulai 2 Juni 2025.
Oh iya, kalau kamu menerima dua jenis pensiun sekaligus, misalnya sebagai pensiunan pribadi dan sebagai janda/duda dari pensiunan lainnya, dua-duanya tetap dapat gaji ke-13.
TASPEN juga sudah membagi jadwal pencairan berdasarkan TMT (Tanggal Mulai Tugas):
1. TMT 1 Mei 2025: Dibayar oleh TASPEN langsung.
2. TMT 1 Juni 2025: Dibayarkan melalui instansi atau satuan kerja terkait.
