“Kasus Evi Novida menjadi preseden buruk yang menunjukkan perlunya evaluasi total terhadap DKPP,” kata Jeirry.
Ia juga menyoroti mekanisme kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan KPU. Menurut dia, tanggung jawab rekapitulasi suara berada di tangan KPU RI, bukan individu atau KPU Provinsi.
“Penetapan hasil Pemilu DPR RI adalah wewenang KPU RI. Kalau ada kesalahan, tanggung jawab itu kolektif dan harus dibenahi bersama sebelum tahapan selesai,” jelasnya.
Baca Juga:Bau Busuk, Cimahi Perlu Sinergi Lintas Wilayah untuk Atasi Sampah IlegalLestarikan Budaya Sunda, Bupati Bogor Tetapkan Kampung Urug sebagai Kawasan Heritage
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut independensi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Pihak Ummi Wahyuni berharap majelis hakim PTUN dapat memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan fakta dan pendapat para ahli yang dihadirkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua pihak.
