JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah mendalami kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sesuai dengan permohonan jaksa di Korea Selatan (Korsel).
Budi Prasetyo sebagai Juru Bicara KPK mengatakan pernyataan tersebut saat mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti.
Sebelumnya, KPK mengaku intens berkoordinasi dengan apparat penegak hukum Korsel terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Kejari Cimahi Dorong Sosialisasi Hukum untuk Cegah Kekerasan di Lingkup KeluargaPerkuat Budaya Antikorupsi, KPK dan Pemkot Bogor Bangun Ketahanan Integritas dari Keluarga ASN
“KPK intens berkoordinasi dengan pihak apparat penegak hukum di Korea Selatan ya, melalui Kemenkum (Kementerian Hukum), MOJ juga atau Ministru of Justice di Korea Selatan,” ujar Budi.
Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Pada kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut.
