JABAR EKSPRES – Perusahaan konstruksi proyek pembangunan perumahan yang diduga belum kantongi izin, di wilayah Dusun Kiara Jegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah memenuhi pemanggilan pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pemanggilan itu dihadiri pihak perusahaan diwakili Heri dan Feri, kemudian telah menyampaikan dokumen-dokumen administrasi.
Dia menerangkan, pertemuan kemarin ada beberapa hal yang dilakukan pembahasan, yang menyatakan sejauh mana dokumen administrasi berupa saran-teknis-rekomtek dari OPD-OPD terkait dengan pihak perumahan.
Baca Juga:Prevalensi Stunting di Kabupaten Bandung Turun 5,1 Persen, Dinkes: Berkat Kolaborasi PentahelixGelar Gebyar Adminduk, Disdukcapil Jamin Layanan Kependudukan selesai Satu Hari
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, proyek perumahan tersebut aktivitasnya dijalankan oleh PT Maega Semesta Persada, yang berada di Dusun Kiara Jegang, RT04 RW02, Desa Mekarbakti.
Rizal menyampaikan, penyampaian data dokumen yang disampaikan perumahan dan diperkuat oleh OPD terkait, benar bahwa rekomendasi-saran-teknis sudah dibuatkan dan sudah tersampaikan kepada perusahaan.
“Tinggal tindak lanjut perusahaan, untuk melakukan upload (pengunggahan) melalui sistem aplikasi PBG, yang hasil nantinya akan keluar persetujuan bangunan gedung seperti itu,” terangnya.
