Terlibat Haji Ilegal, WNI Asal KBB Ditetapkan Bukan Tenaga Kerja Migran

Ilustrasi: polisi menangkap pelaku kejahatan. dok Pixabay
Ilustrasi: polisi menangkap pelaku kejahatan. dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan WNI asal KBB yang tertangkap oleh otoritas Arab Saudi bukanlah pekerja migran.

Sekedar diketahui, kepolisian Arab Saudi menangkap dua WNI berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen sewaan di kawasan Syauqiyah, Mekkah.

Baca Juga:Cirebon Pimpin Serapan Beras Nasional, Bukti Kekuatan Jabar sebagai Lumbung PadiHasrat Persib Tutup Musim dengan Kemenangan!

Mereka diamankan bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

Keduanya ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal.

“Sebetulnya itu bukan pekerja migran. Yang bersangkutan berangkat ke Timur Tengah secara ilegal dan sudah lama bermukim di sana. Karena dia ilegal, datanya tidak ada,” kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Disnakertrans KBB, Dewi Andani saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Dewi menduga bahwa WNI asal KBB tersebut telah cukup lama tinggal di Arab Saudi sebagai penduduk tidak resmi atau mukimin, dan kemungkinan telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas serupa.

“Sepertinya bukan tahun ini saja dia melakukan hal seperti itu. Kegiatannya sudah terorganisir,” ujar dia.

Disnakertrans tidak bisa melacak identitas maupun keberadaan yang bersangkutan karena tidak ada catatan keberangkatan resmi di dinas.

Disebutkan, warga KBB tersebut tidak menggunakan visa pekerja migran saat berangkat ke Timur Tengah.

Baca Juga:Bebas Biaya, Anak Miskin di Jabar Bisa Sekolah di SwastaDemokrasi Tak Berhenti di TPS, Bawaslu Cimahi Rancang Ekosistem Sehat Pasca Pemilu

“Dia berangkatnya pasti ilegal karena tidak terdaftar di dinas. Yang bersangkutan juga tidak memiliki identitas diri, sehingga kami tidak bisa melacak alamatnya,” ujar Dewi.

Saat ini, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Proses hukumnya didampingi oleh KJRI. Karena dia bukan pekerja migran, belum ada tembusan ke kita,” ungkap Dewi.

Ia menambahkan bahwa jika bukan pekerja migran, maka laporan dan koordinasi tidak akan sampai ke dinas ketenagakerjaan, melainkan langsung ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau KBRI.

0 Komentar