JABAR EKSPRES – Proses persidangan gugatan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, resmi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diketahui majelis hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Panji Surono secara resmi menunda proses persidangan tersebut hingga tanggal 28 Mei 2025 nanti, lantaran pihak tergugat atau Ridwan Kamil tak kunjung hadir di PN Bandung
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu (28/5/2025) mendatang. Pihak penggugat (Lisa Mariana) silakan hadir lagi pekan depan,” ucapnya di ruang persidangan, Senin (19/5).
Baca Juga:Fakta Undangan Musrenbang Dibuat agar Tak Dihadiri Legislatif, KDM Dinilai Hina DPRD JabarEvaluasi Pelaksanaan Pemkot Bogor, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024
“Namun sampai dimulainya persidangan tadi jam setengah 11, pihak tergugat (Ridwan Kamil) tidak hadir. Jadi secara hukum akan dilakukan panggilan lagi yang ke dua, sidang lanjutannya tanggal 28 (Mei),” ucapnya.
Padahal Markus menuturkan, pihaknya ini telah menyiapkan berbagai hal untuk proses persidangan gugatan ini.
Bahkan kabar terbaru, Lisa Mariana telah resmi menggugat Ridwan kamil pada 5 Mei 2025 kemarin ke Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Melalui nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Bandung, gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil tersebut dikategorikan sebagai perkara perdata dengan klarifikasi perbuatan melawan hukum.
“Benar (gugatannya) sudah masuk kemarin (tanggal 5 Mei),” ujar Humas PN Bandung Dalyusra beberapa waktu lalu.(San).